Surat Edaran Nomor: 700/B/SE/2017 tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (Pin) Dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (Sivil) klik here
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2O17
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik.
Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau : Klik disini
Keputusan Kemenristekdikti No 257/M/KPT/2017 tentang Nama program Studi pada perguruan Tinggi
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017
Yang berkaitan dengan tugas belajar
Yang Terkait Pedoman/Kebijakan
1. Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar.
2. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tanggal 16 Mei 1961 sebagai juknis pelaksanaan Perpres no. 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri
3. Permenpan & RB no.17 tahun 2013 pasal 30 butir d tentang pembebasan sementara bagi yang tugas belajar di atas 6 bulan, dan pasal 31 tentang pengangkatan kembali.
4. Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional (Pasal 16-21).
5. Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar.
6. Edaran Direktur Diktendik no.620 /E4.4/2014 tentang Permendikbud 48 Tahun 2009 sebagai Rujukan Dasar Tugas Belajar/Ijin Belajar.
7. Edaran Direktur Diktendik no. 296/E4.4/2013 tentang Penggabungan BPPS dan BU Dalam Negeri menjadi BPP-DN Beasiswa S2/S3 Dalam Negeri 2014.
Yang terkait Surat Persetujuan Setneg RI bagi dosen tugas belajar
Surat Edaran Sekjen no. 8480/A.A2/LN/2010, 01 Feb 2010: Pemberitahuan tentang pentingnya SP Setneg RI.
Yang terkait Tunjangan
1. PP no. 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi Guru dan dosen, tunjangan khurus guru dan dosen dan tunjangan kehormatan professor.
2. Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen.
3. Kepres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen.
4. Keppres no. 57 tahun 1986 tentang Tunjangan belajar dosen hanya untuk dosen PNS yang DITUGASKAN belajar dalam negeri (baca pasal 1).
5. SE Kepala BKN no. 8 tahun 1987: Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan pada Fakultas PascaSarjana.
6. Contoh: Surat Kemenag tanggal 9 Desember 2013 tentang Permohonan Persetujuali Pemberian Tunjangan Tugas Belajar Program S2/S3 sebagai tindak lanjut dari Edaran Dirjen PTAI ke seluruh PTAIN.
7. Surat Balasan dari Kemenpan & RB tanggal 15 Agustus 2014 tentang Permohonan Surat Keputusan Tunjangan Tugas Belajar (SKTTB).
8. Penjelasan tentang Tunjangan Tugas Belajar bisa baca di SINI dan SINI.
9. Telaahan Pembayaran Gaji dan Tunjangan terkait dengan status kepegawaian bagi PNS, terbitan BKN tahun 2008, berlaku untuk semua PNS.
10. Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdikbud no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pemberhentian sementara Jabatan dan tunjangan Jabatan selama tugas belajar.
11. Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdikbud No. 23327/A4.5/KP/2009 tentang Larangan serdos dan Pemberhentian Sementara Tunjangan bagi Dosen Tugas Belajar.
Yang terkait Batas Usia, Persyaratan dan Prosedur SK Tugas Belajar
1. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 620 /E4.4/2014 tentang Permendikbud No.48 Tahun 2009 sebagai Rujukan Dasar Tugas Belajar/Ijin Belajar.
2. Surat edaran kepala Biro Kepegawaian no 4159/A4.3/KP/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Pedoman pemberian tugas belajar.
3. Surat Edaran Menpan & RB no. B–3264/M.PAN–RB/10/2013 tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar Bagi Guru, Dosen, dan PNS serta PNS Ijin Belajar.
4. Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar.
5. Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS (sudah dibatalkan oleh Surat Edaran Menpan & RB no. 3 tahun 2013).
6. Surat Edaran Koordinator Kopertis 7 tentang tugas belajar dan ijin belajar
Yang terkait Serdos, BKD, kenaikan Jafung dan Pangkat
1. SE Direktur Diktendik no. 2189/E4.3/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Pengakuan KUM Publikasi Karya Ilmiah bagi Dosen Tugas Belajar.
2. SE Kabiro Kepegawaian Kemdiknas No. 23327/A4.5/KP/2009 Perihal Penegasan Dari Aspek Kepegawaian Tentang Dosen Yang Tugas Belajar Dan Kaitannya Dengan Sertifikasi Dosen.
3. SE Kabiro Kepegawaian 29253/A4.5/KP/2010 menjelaskan Dosen penerima beasiswa Dikti Kalo belum selesai studi walau beasiswa habis dilanjuti dengan dana sendiri tetap dianggap tugas belajar (butir ke 5).
4. Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional.
5. Kenaikan pangkat bagi dosen tugas belajar adalah kenaikan pangkat regular, hal ini diatur dalam pasal 6 dan 7 PP no. 12 Tahun 2002 : Perubahan PP 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Yang berkaitan dengan ijin belajar
Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Pasal 26-28
Yang terkait Persyaratan dan Prosedur SK Ijin Belajar (khusus PNS)
1. Surat Edaran Direktur Diktendik no.620 /E4.4/2014 tentang Permendikbud 48 Tahun 2009 sebagai Rujukan Dasar Tugas Belajar/Ijin Belajar.
2. Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
Surat Edaran Menpan No.SE/18/M.PAN/5/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS (sudah dibatalkan oleh Edaran Menpan & RB no. 4 tahun 2013)
Yang terkait Tunjangan
1. Penjelasan dari Pejabat Kepala Biro Kepegawaian Kementrian Pendidikan Nasional melalui surat nomor: 29253/A4.5/KP/2010 tanggal 15 April 2010 tentang pembayaran tunjangan profesi dosen yang studi lanjut atau biaya sendiri(swadana).
2. Surat Edaran Koordinator Kopertis 7 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri
1. Yang terkait Serdos, BKD, Jafung dan Pangkat
Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitannya dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifiksi Dosen, dan evaluasi beban kerja Dosen, oleh Trisno Zuardi,SH.,MM, Kepala Bagian Mutasi Dosen, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan Nasional
PS: Perhatikan SE Kabiro Kepegawaian 29253/A4.5/KP/2010 di atas, bagi dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri atau donator non pemerintah, bila lokasi berada di Luar kota kampus asal atau di luar negeri sehingga tak bisa melaksanakan BKD maka statusnya bukan ijin belajar, maka kepadanya diberi SK tugas belajar dan berlaku segala ketentuan tugas belajar
Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi tahun 2013
Beberapa Perubahan Peraturan Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dan Pangkat Secara On Line Klik Here
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Rektor Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyeragaman Komponen Honorarium Kelebihan Mengajar Bagi Dosen Di Lingkungan Universitas Andalas
Peraturan Rektor Nomor 6 tahun 2017 tentang Ketentuan Pemberian Biaya Pendidikan Dan Pengembangan Bagi Dosen Di Lingkungan Universitas Andalas