Mengajukan surat permohonan (tanda tangan di atas materai) ditujukan kepada Rektor melalui Wakil Rektor I dilampiri:
a) Surat keterangan dari Kepolisian bagi Ijazah yang hilang atau Ijazah yang rusak.
b) Foto copy Ijazah yang dilegalisasi.
c) Pas foto hitam putih 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
d) Materai Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar
e) Surat Keterangan Pengganti Ijazah dapat diambil di Bagian Akademik 1 (satu) minggu setelah pengajuan.