Biaya pendidikan diberikan kepada dosen yang tidak mendapatkan beasiswa dan dosen yang telah habis beasiswa S3 maksimal diberikan biaya 2 (dua) semester dan S2 maksimal 2 (dua) semester, Pemohon membuat permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Rektor Universitas Andalas c/q Wakil Rektor I dan diketahui oleh Dekan dilampiri :
1. Surat Keterangan Aktif / Terdaftar dari tempat pendidikan yang bersangkutan;
2. Surat Tugas Belajar dari Universitas Andalas;
3. Surat Tugas Belajar dari Dikti
4. Invoice bagi yang baru, serta invoice dan Bukti Pembayaran SPP bagi yang sudah jalan;
5. Surat Pernyataan tidak menerima bantuan dari manapun yang diketahui oleh Dekan (Unduh)
6. Progress report atau KHS
7. Surat Pernyataan dari Pembimbing tentang kepastian waktu menyelesaikan studi bagi S2 dan S3 yang telah melebihi masa studi normal (Unduh)
8. Untuk pendidikan di luar negeri melengkapi dengan surat izin dari Setneg.
9. Fotocopy tabungan Bank Nagari