Sehubungan dengan telah selesainya studi karyasiswa Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti jenjang S2 angkatan 2013/2014 dan jenjang S3 angkatan 2012/2013, serta dalam rangka tertib administrasi keuangan pada satuan kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, dengan hormat kami sampaikan prosedur operasional standar kepulangan karyasiswa BPP-LN sebagai berikut :
1. Karyasiswa dapat mengajukan permohonan kepulangan dari negara tempat studi ke Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan selesai studi;
2. Pemesanan tiket pesawat kepulangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu memesan melalui Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti atau membeli sendiri, dengan ketentuan tiket yang dipesan adalah kelas ekonomi dengan standar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Permenkeu tentang Standar Biaya Masukan untuk tahun anggaran berjalan);
3. Permohonan kepulangan harus memberitahukan ke Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kepulangan ke Indonesia melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan disertai :
· Formulir Permohonan Tiket Kepulangan (terlampir) (bagi yang memesan melalui Dikti);
· Biodata karyasiswa (terlampir);
· Fotokopi paspor lengkap seluruh halaman (48 halaman);
· Fotokopi visa;
· Fotokopi SP SETNEG;
· SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) kepulangan (terlampir) yang sudah disahkan (pada sudut kanan atas) oleh pejabat kantor perwakilan resmi pemerintah RI di kota terdekat di negara tempat studi;
· Fotokopi ijasah atau surat tanda lulus sementara;
· Surat pernyataan telah selesai studi;
· Fotokopi tiket kepulangan yang telah dipesan (bagi yang membeli sendiri);
· Rincian rekening valuta asing dalam/ luar negeri (terlampir, bagi yang membeli sendiri);
4. Bagi yang memesan tiket kepulangan sendiri, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti hanya membayar tiket kelas ekonomi untuk penerbangan langsung atau dengan transit (bukan stop-over) dari tempat belajar ke Jakarta, serta tiket domestik dari Jakarta ke kota asal karyasiswa (PT asal), dengan catatan tiket domestik harus terpisah dari tiket internasional;
5. Setelah tiba di Indonesia, setiap karyasiswa harus melaporkan kepulangan ke kantor Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Gedung D Lt. 5, Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270. Karyasiswa wajib menyerahkan boarding-pass (asli), tiket kepulangan internasional (asli), dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (asli) sebagaimana tercantum pada butir 3 (f);
6. Pada saat lapor kepulangan (butir 5), karyasiswa yang melakukan pemesanan tiket melalui Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti akan mendapat tiket kepulangan domestik dari Jakarta ke kota asal (kota PT asal dari karyasiswa);
7. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti hanya akan memproses permohonan kepulangan yang dikirim melalui email, serta melampirkan kelengkapan dokumen pada butir (3) dan (5). Tidak ada penggantian (reimbursemement) tiket kepulangan yang dibeli secara pribadi setelah lewat tahun anggaran berjalan;
8. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti hanya akan memproses permohonan kepulangan baik domestik maupun internasional kelas ekonomi dan hanya atas nama karyasiswa yang bersangkutan (tidak untuk keluarga yang menyertai karyasiswa). Biaya atas kelebihan/tambahan bagasi menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Unduh : 515 SOP Kepulangan 2016