Standard Operational Procedure (SOP) Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) di Lingkungan Kemristekdikti

12 Mei 2016

 

 

Merujuk perihal pokok Nota Dinas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagi berikut:

 

Untuk mendapatkan Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dari Presiden RI melalui Sekretariat Negara, pemohon izin PDLN di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti)  memerlukan surat pengantar dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemohon izin PDLN di lingkungan Kemristekdikti terdiri dari Pejabat dan staf internal Kemristekdikti, Pejabat dan staf Kopertis di seluruh Indonesia, Pejabat, staf, dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi di Indonesia.

 

Persetujuan pemberian surat pengantar izin PDLN selama ini dilakukan oleh:

 

a.  Sekretaris Jenderal, jika pemohon adalah pejabat/ staf internal Kemristekdikti, pejabat Rektor/ Wakil Rektor Perguruan Tinggi dan Pejabat/ staf Kopertis;

 

b.  Direktur Jenderal Sumber Daya Iptekdikti (SDID) melalui Sesditjen SDID, jika pemohon adalah dosen Perguruan Tinggi dan tenaga kependidikan; dan

 

c.   Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) melalui Sesditjen Belmawa, jika pemohon adalah mahasiswa.

 

d.   Selanjutnya layanan administrasi Surat Pengantar izin PDLN dilakukan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik (BKKP).

 

Proses yang telah berjalan tersebut menyebabkan panjangnya birokasi layanan dan dipandang tidak efisien. 

 

BKKP berpendapat perlunya perbaikan mekanisme layanan administrasi izin PDLN di lingkungan Kemristekdikti agar proses administrasi berjalan lebih efektif, cepat, selektif dan efisien.

 

Selanjutnya BKKP melakukan koordinasi dengan seluruh Direktorat Jenderal melalui tiap-tiap Sesditjen untuk membahas rancangan Standard Operational Procedure (SOP) layanan administrasi izin PDLN di Lingkungan Kemristekdikti.

 

Sehubungan dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dengan seluruh Setditjen tersebut, terlampir kami sampaikan SOP layanan administrasi izin PDLN di Lingkungan Kemristekdikti beserta data pendukungnya sebagaimana dapat di unduh pada link berikut ini :

 

 Nodin-SK Penetapan Standar Palayanan Administrasi Izin PDLN

 

Demikian yang dapat kami sampaikan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 Ttd

 

Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik