Lila Fitri Alsyani

Lila Fitri Alsyani

Peraturan Rektor Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyeragaman Komponen Honorarium Kelebihan Mengajar Bagi Dosen Di Lingkungan Universitas Andalas

Peraturan Rektor Nomor 6 tahun 2017 tentang Ketentuan Pemberian Biaya Pendidikan Dan Pengembangan  Bagi Dosen Di Lingkungan Universitas Andalas

 

24 Januari 2017

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penguatan Inovasi, 021/F/Kp/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pedoman Perusahaan Pemula BerbasisTeknologi dari Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan ada beberapa perbaikan yang tidak merubah substansi tapi belum memenuhi sistematika penulisan, dengan perbaikan sbb :

No

Awal

Perubahan

Halaman

1

Bab VIII. Jadwal Pelaksanaan Program

Tabel Jadwal

Point :

No. 5.  Seleksi Presentasi  Substansi dan Wawancara

 

No. 8.  Revisi RAB dan mengirimkan 3 (tiga) rangkap hardcopy proposal, cover warna coklat

Bab VIII. Jadwal Pelaksanaan Program

Point :

Tabel Jadwal

 

No. 5.  Seleksi Presentasi  Substansi dan Wawancara (peserta wajib membawa proposal hardcopy sebanyak 2 eksemplar dijilid rapi cover warna coklat).

 

No. 8.  Revisi RAB

Bab VIII. Jadwal Pelaksanaan Program

Hal 11

2

Bab IX. Cara Pendaftaran Proposal

Inkubator PTN atau PTS mengusulkan calon tenan dengan mengisi aplikasi secara on-line dan mengirimkan hardcopy proposal sebanyak 2(dua) rangkap serta kelengkapannya kepada penyelenggara Program setelah Tim Jurimelakukan Fact Finding.

Bab IX. Cara Pendaftaran Proposal

Inkubator PTN atau PTS mengusulkan calon tenan dengan mengisi aplikasi secara on-line dan mengunggah softcopy proposal paling lambat tanggal 3 FEBRUARI 2017 PUKUL 15.00 WIB.

Hardcopy proposal dibawa sebanyak 2 (dua) eksemplar (dijilid rapi cover warna coklat) diserahkan ke sekretariat program PPBT PT pada saat mengikuti tahap seleksi presentasi substansi dan wawancara.

Bab IX. Cara Pendaftaran Proposal

Hal. 12

3

Bab X. Seleksi Proposal – Point B. Mekanisme Seleksi

Seleksi Administrasi

Seleksi substansi dapat meliputi

Bab X. Seleksi Proposal – Point B. Mekanisme Seleksi

Seleksi Substansi

Seleksi substansi merupakan substansi proposal dapat meliputi :

Bab X. Seleksi Proposal, B. Mekanisme Seleksi  Hal 13

4

Bab X. Seleksi Proposal – Point B. Mekanisme Seleksi

Seleksi Substansi

Bab X. Seleksi Proposal – Point B. Mekanisme Seleksi

Seleksi Presentasi Substansi & Wawancara

Bab X. Seleksi Proposal, B. MekanismeSeleksi  Hal 13

5

Bab XV. Format Penyusunan Proposal (dalam panduan penyusunan proposal – Bab IX. Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA))

Point 4. Belum Ada

Bab XV. Format Penyusunan Proposal (dalam panduan penyusunan proposal – Bab IX. Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA))

4. Yang disampaikan di proposal adalah : 1)Rekapitulasi anggaran yang dibutuhkan Tenant, 2)  Rekapitulasi anggaran yang dibutuhkan Inkubator ; sedangkan rincian RKA di pegang oleh Inkubator dan Tenant

Perubahan pada Rekapitulasi Anggaran Tenant – ditambah point No. 4

Bab XV. Format Penyusunan Proposal (dalam panduan penyusunan proposal – Bab IX. Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA))

 

Perbaikan Buku Pedoman Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi PerguruanTinggi Tahun Anggaran 2017

 

Direktorat Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi
Gedung II BPPT, Lantai 21, Jl. MH.Thamrin No. 8, Jakarta 10340.
Telp. (021) 3149796 ;  Faks. (021) 310-1952

Website: ppbt.ristekdikti.go.id/pt



20 Januari 2017

Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus AMINEF dengan ini kami memberitahuakan bahwa tanggal terakhir pendaftaran beasiswa Fulbright bekerjasama dengan dikti (DIKTI-funded Fulbright) untuk tenaga pengajar tetap atau dosen tetap di tingkat S3 akan berubah dari 15 April menjadi 15 Februari. Perubahan ini berlaku mulai tahun 2017 sampai seterusnya

1. Surat Keputusan AMINEF

2. Surat Penawaran Beasiswa DIKTI-funded Fulbright

3. Pendaftaran Beasiswa DIKTI-funded Fulbright

4. Pendaftaran Di Dikti

 

20 Januari 2017

Berkaitan dengan layanan perizinan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) di Lingkungan Kemenristekdikti, disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Prosedur Pelayanan Izin Perjalan Dinas Luar Negeri