Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Akademik Rektorat
(Dikembangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas)
NO |
NAMA JABATAN |
URAIAN TUGAS |
PENDIDIKAN |
KET. |
|
1 |
Wakil Rektor I |
Membantu Rektor dalam mempimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat dan system informasi |
Prof |
|
|
|
|
||||
2 |
Biro Akademik dan Kemahasiswaan |
1. Menyusun program kerja biro akademik dan kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Membagi tugas kepada Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi dan Kepala Bagian Kemahasiswaan sesuai dengan bidangnya; 3. Memberi arahan kepada Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi dan Kepala Bagian Kemahasiswaan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 4. Mengkoordinasikan Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi dan Kepala Bagian Kemahasiswaan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik; 5. Membina bawahan di lingkungan Biro Akademik dan Kemahasiswaan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin pegawai; 6. Menyelia pelaksanaan tugas Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi dan Kepala Bagian Kemahasiswaan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; 7. Menilai prestasi kerja Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi dan Kepala Bagian Kemahasiswaan sebagai bahan pembinaan karier; 8. Menyusun kebijakan teknis dibidang pendidikan, registrasi, evaluasi dan statistik serta kemahasiswaan; 9. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan seleksi dan registrasi mahasiswa sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan; 10. Mengkoordinasikan menyusunan kalender akademik berdasarkan hasil rancangan 11. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan wisuda sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan; 12. Memfasilitasi layanan pendayagunaan sarana pendidikan; 13. Melaksanakan evaluasi pendidikan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan |
S2 |
|
|
3 |
Kepala Bagian Akademik dan Evaluasi |
1. Menyusun program kerja Bagian sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya; 3. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4. Menggoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik; 5. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan; 6. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier; 7. Melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 8. Melaksanakan pemberian layanan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 9. Melaksanakan pemberian layanan resgistrasi mahasiswa di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 10. Melaksanakan pengelolaan sarana akademik di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 11. Melaksanakan penyusunan statistik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Andalas sesuai dengan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 12. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya; 13. Menyusun laporan Bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 14. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. |
S1 |
|
|
Kepala Bagian Subbagian Akademik |
1. Menyusun program kerja Subbagian Akademik sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya; 3. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 4. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Akademik sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier; 5. Menelaah dan menyusun konsep kebijakan teknis di bidang akademik; 6. Menelaah dan menyusun konsep rancangan kalender akademik; 7. Menelaah dan menyusun bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan wisuda sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan; 8. Memfasilitasi layanan pemrosesan ijazah; 9. Menelaah dan menyusun bahan fasilitasi pendayagunaan sarana prasarana sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan. 10. Menyusun bahan pemantauan pendayagunaan sarana prasarana pendidikan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan. 11. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Akademik untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya; 12. Menyusun laporan Subbagian Akademik sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. |
S1 |
|
||
Kepala Subbagian Registrasi |
1. Menyusun program kerja Subbagian Registrasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya; 3. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 4. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Registrasi sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier; 5. Menelaah dan menyusun konsep kebijakan teknis di bidang registrasi; 6. Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan pendaftaran calon mahasiswa baru sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan. 7. Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan seleksi calon mahasiswa baru sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan. 8. Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan penerimaan dan registrasi mahasiswa baru sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan. 9. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan seleksi dan registrasi sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan. 10.Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Registrasi untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya; 11. Menyusun laporan Subbagian Registrasi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. |
S1 |
|
||
|
Kepala Subbagian Evaluasi dan Statistik |
1. Menyusun program kerja Subbagian Evaluasi dan Statistik sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya; 3. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 4. Nilai prestasi kerja sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier; 5. Menelaah dan menyusun konsep kebijakan teknis di bidang evaluasi dan statistik; 6. Menelaah dan menyusun konsep evaluasi dan statistik bidang pendidikan; 7. Menelaah dan menyusun konsep evaluasi dan statistik bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 8. Menyusun bahan pemantauan evaluasi dan statistik bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 9. Menelaah dan menyusun data statistik mahasiswa; 10. Menganalisis pelaksanaan kegiatan penyusunan data statistik mahasiswa; 11 Mengevaluasi pelaksanaan tugas Subbagian Evaluasi dan Statistik untuk mengetahui permasalahan dan penyelesaiannya; 12. Menyusun laporan Subbagian sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan |
S1 |
|
|
|
|
|
|
|
|