Surat permohonan Pindah

23 Oktober 2018

 Surat Permohonan Pindah antar Prodi antar Fakultas

1.  Mahasiswa mengajukan surat permohonan yang berisikan alasan pindah program studi kepada Wakil Rektor, dengan tembusan kepada dekan dan ketua program studi, baik yang akan dituju maupun yang akan ditinggalkan, dengan melampirkan laporan kemajuan akademik selama menempuh pendidikan di program studi yang akan ditinggalkan.

2.  Bilamana persyaratan akademik dipenuhi, maka Wakil Rektor meminta pendapat dari kedua dekan, yaitu dekan/direktur dari program studi yang ditinggalkan, serta dekan/direktur dari program studi yang dituju.

3.   Keputusan perpindahan studi akan diberikan oleh Rektor atau pejabat yang ditugaskan.

4. Pengajuan surat permohonan pindah program studi dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa pendaftaran ulang.