Yth |
: |
1. Pimpinan Perguruan Tinggi; |
2. Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XIV |
Dalam rangka memperoleh data Nasional yang akurat mengenai situasi hubungan pendidikan tinggi dan dunia kerja dan sistem pengembangan pusat karir perguruan tinggi khususnyaTracer Study, dengan ini kami sampaikan beberapa hal:
1. Pusat Karir dan Tracer Study dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi untuk menjamin bahwa desain, metodologi, dan kuesioner yang digunakan terstandar sehingga memungkinkan kompilasi dan komparasi data antar fakultas/program studi/departemen dalam perguruan tinggi tersebut ditingkat Nasional.
2. Tracer Study yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi seperti dimaksud pada poin 1 di atas merujuk pada standar desain dan metodologi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa), sebagai berikut:
1. Tracer Study harus ditargetkan pada seluruh populasi dan bukan pada kelompok sampel yang sudah dipilih sebelumnya. Populasi target pada pelaksanaan Tracer Study tahun berjalan adalah seluruh lulusan yang menjadi anggota kohort lulusan (2) dua tahun sebelumnya (kohort lulusan bukan kohort angkatan masuk);
2. Tracer Study yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi wajib mencakup seluruh pertanyaan inti Tracer Study Online Ditjen Belmawa. Walaupun demikian perguruan tinggi dapat menambahkan pertanyaan sesuai dengan kepentingan tetapi tidak diperkenankan mengurangi atau mengubah pertanyaan inti dari Ditjen Belmawa. Hal ini adalah untuk menjamin standarisasi instrumen untuk kepentingan kompilasi dan komparasi data Nasional;
3. Perguruan tinggi pemenang bantuan pengembangan pusat karir dan pusat karir lanjutan Ditjen Belmawa wajib mengunggah hasil Tracer Study di situs yang telah disediakan (http://pkts.belmawa.ristekdikti.go.id) sesuai dengan batas waktu pelaporan yang tercantum dalam surat kontrak hibah;
4. Perguruan tinggi lain yang tidak mendapatkan bantuan juga melaksanakanTracer Study dengan metode yang sama dan mengunggah hasil Tracer Studypada situs tersebut. Hal ini untuk memperkaya dan memperkuat data Nasional dalam variabel dan indikator pendidikan tinggi, khususnya terkait transisi dan situasi kerja lulusan perguruan tinggi.
1. Perguruan tinggi agar melaksanakan Tracer Study secara reguler setiap tahun guna memenuhi kebutuhan data akreditasi, data Tracer Study juga agar disosialisasikan dan digunakan untuk pengembangan kurikulum dan perbaikan pembelajaran di perguruan tinggi; dan
2. Tanpa bermaksud menyeragamkan atau mengurangi otonomi perguruan tinggi, kompilasi data Nasional yang akurat akan sangat diperlukan untuk pengambilan kebijakan terkait pendidikan tinggi ditingkat Nasional.
Demikian surat edaran ini untuk dipedomani dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih
Tanggal 26 Juli 2016
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
ttd
Intan Ahmad
NIP 195805011986011001
Tembusan:
· Sekretaris Jenderal, Kemristekdikti.
Lampiran :
Pemerintah Meksiko memberikan penawaran beasiswa melalui program Mexican Government Excellent Scholarship Special Programs for Foreign Students dan Mexican Government Merit Award Scholarship Program for Graduate Studies for Foreign Students . Pendaftaran dibuka hingga tanggal 15 September 2016 dan dapat dilakukan melalui kedutaan besar Meksiko di Jakarta
Surat Penawaran Unduh
Sebanyak 4.110 atau 96 persen dari total perguruan tinggi di Indonesia belum terakreditasi. Padahal, akreditasi merupakan salah satu ukuran yang dapat digunakan untuk menilai kualitas suatu kampus.
Direktur Penjaminan Mutu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Aris Junaidi memaparkan, permasalahan lainnya adalah masih mendominasinya perguruan tinggi yang terakreditasi C. Dari 4.300 lebih perguruan tinggi di Indonesia, hanya 26 yang akreditasinya sudah A.
“Yang akreditasi A ada 26, B ada 69, dan C (ada) 74. Perguruan tinggi terakreditasi sebanyak 169, dan yang belum punya akreditasi 4.110,” sebutnya dalam acara Coffee Morning di Kemristekdikti, Jakarta, baru-baru ini.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Intan Ahmad menyebut, sebagian besar perguruan tinggi yang belum terakreditasi maupun yang terakreditasi C berada di luar Jawa. Hal tersebut juga berlaku pada akreditasi tingkat program studi.
“Ini masalah serius karena dampaknya lulusan sulit memperoleh pekerjaan. Mereka juga kurang terampil dan tidak mampu berkompetisi,” ucapnya.
Saat ini, Kemristekdikti sendiri belum dapat mengintervensi kepada kampus yang tidak mengalami peningkatan akreditasi. Pasalnya, selain ada dorongan dari luar, dari internal perguruan tinggi juga harus ada kerjasama untuk meningkatkan mutu. Sedangkan tahun ini, ditargetkan 12 ribu program studi dapat terakreditasi unggul.
“Ini perlu proses dari internal kampus, tidak bisa keinginan dari pihak luar saja. Nanti masyarakat yang menilai juga akan pikir-pikir daftar kalau akreditasi rendah. Untuk itu, kami ada sistem penjaminan mutu internal, sehingga proses penjaminan terlaksana. Yang menilai akreditasi BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri,” tutupnya.
Sumber: http://m.okezone.com/
Merujuk surat Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 2081/C5/KS/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang Penawaran Bantuan Fasilitasi Kerja Sama Internasional (BFKSI) TA. 2016, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi telah menerima 30 proposal yang berminat melakukan inisiasi kerja sama internasional dalam bentuk Joint Degree (gelar bersama)