Merujuk perihal pokok Nota Dinas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagi berikut:
Untuk mendapatkan Surat Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dari Presiden RI melalui Sekretariat Negara, pemohon izin PDLN di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) memerlukan surat pengantar dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pemohon izin PDLN di lingkungan Kemristekdikti terdiri dari Pejabat dan staf internal Kemristekdikti, Pejabat dan staf Kopertis di seluruh Indonesia, Pejabat, staf, dosen dan mahasiswa Perguruan Tinggi di Indonesia.
Persetujuan pemberian surat pengantar izin PDLN selama ini dilakukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal, jika pemohon adalah pejabat/ staf internal Kemristekdikti, pejabat Rektor/ Wakil Rektor Perguruan Tinggi dan Pejabat/ staf Kopertis;
b. Direktur Jenderal Sumber Daya Iptekdikti (SDID) melalui Sesditjen SDID, jika pemohon adalah dosen Perguruan Tinggi dan tenaga kependidikan; dan
c. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) melalui Sesditjen Belmawa, jika pemohon adalah mahasiswa.
d. Selanjutnya layanan administrasi Surat Pengantar izin PDLN dilakukan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik (BKKP).
Proses yang telah berjalan tersebut menyebabkan panjangnya birokasi layanan dan dipandang tidak efisien.
BKKP berpendapat perlunya perbaikan mekanisme layanan administrasi izin PDLN di lingkungan Kemristekdikti agar proses administrasi berjalan lebih efektif, cepat, selektif dan efisien.
Selanjutnya BKKP melakukan koordinasi dengan seluruh Direktorat Jenderal melalui tiap-tiap Sesditjen untuk membahas rancangan Standard Operational Procedure (SOP) layanan administrasi izin PDLN di Lingkungan Kemristekdikti.
Sehubungan dengan hasil pembahasan dan kesepakatan dengan seluruh Setditjen tersebut, terlampir kami sampaikan SOP layanan administrasi izin PDLN di Lingkungan Kemristekdikti beserta data pendukungnya sebagaimana dapat di unduh pada link berikut ini :
Nodin-SK Penetapan Standar Palayanan Administrasi Izin PDLN
Demikian yang dapat kami sampaikan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Ttd
Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik
Undang-undang No. 12 Tahun 2012 mengamanahkan bahwa pemerintah dapat menugaskan dosen dalam rangka meningkatkan mutu perguruan tinggi. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa dosen dapat diberikan tugas dimanapun dan kapanpun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka peningkatan mutu perguruan tinggi. Berdasarkan data PDDIKTI, masih banyak perguruan tinggi yang secara kuantitas maupun kualitas masih kekurangan dosen, dilain pihak ada perguruan tinggi yang sudah kelebihan kapasitas, sehingga perlu diadakan pemerataan bagi perguruan tinggi yang masih membutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut maka, Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menawarkan Program Mobilisasi Dosen Pakar/Ahli (PMDP/A) yang tujuan utama program ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan tridharma di perguruan tinggi sasaran (pertisas) terutama pada Perguruan Tinggi Negeri baru.
Untuk itu bagi Perguruan Tinggi yang berminat mengikuti program tersebut segera mengirimkan usulan dokumen proposal yang sudah memiliki kerjasama dengan dosen pakar/ahli di Perguruan Tinggi Sumber (Pertisum), sesuai dengan persyaratan pada pedoman PMDP/A (terlampir). Seluruh dokumen proposal dikirim ke alamat:
Direktur Karier dan Kompetensi SDM
Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan DIKTI
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Gedung D Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman Pintu I (satu) Senayan Jakarta, 10270
E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Dokumen tersebut paling lambat diterima oleh Direktorat Karier dan Kompetensi SDM Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti pada tanggal 16 Mei 2016. Informasi pengumuman hasil seleksi proposal akan diumumkan di laman: http://sumberdaya.ristekdikti.go.id.
Unduh
Surat penawaran prog. mobilisasi dosen 2016
SOP Pencairan Dana Bantuan Biaya Pendidikan dan Pengembangan Bagi Dosen di Lingkungan Universitas Andalas Tahun 2016 Unduh
JENIS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Jenis Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas:
a. Rumah Sakit Pendidikan utama;
b. Rumah Sakit Pendidikan afiliasi; dan
c. Rumah Sakit Pendidikan satelit
Jenis Rumah Sakit Pendidikan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan