Pada Prinsipnya semua data mahasiswa dan alumni lulusan perguruan tinggi telah terdaftar pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ terutama sejak angkatan Tahun 2003. Namun adakalanya data dimaksud terdapat perbedaaan dengan fakta dokumen yang ada. Perbedaan Profil Mahasiswa bisa berupa beda Nama, NIM, Tempat/Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, NIK, NISN. Sedangkan perbedaan Data Lulusan bisa berupa beda Tanggal Lulus, IPK, Nomor Ijazah, Status Keluar, Untuk memperbaiki perbedaan data tersebut diperlukan dokumen pendukung dalam format softcopy jpg yaitu scan asli :
1. Ijazah
2. Transkrip Nilai
3. KTP
4. Kartu Keluarga
Silahkan Klik https://bit.ly/perubahandatadikti
Berikut beberapa pelayanan yang dapat dilayani pada Bidang I Akademik Universitas Andalas :
a) Melakukan Pembayaran ke Bank Nagari (Blanko telah disediakan di Bank Nagari dengan No Rek. 2102.0101.00027.3
biaya sebesar Rp. 25.000.
b) Foto copy Ijazah yang dilegalisasir.
c) Translate Ijazah dapat diambil di Bagian Akademik 1 (satu) minggu setelah pengajuan.
a) Mengajukan surat permohonan permintaan surat keterangan lulus karena ijazah masih dalam proses.
b) Surat keterangan lulus dibuat oleh Fakultas dan ditandatangani Dekan.
Surat Permohonan Pindah antar Prodi antar Fakultas
1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan yang berisikan alasan pindah program studi kepada Wakil Rektor, dengan tembusan kepada dekan dan ketua program studi, baik yang akan dituju maupun yang akan ditinggalkan, dengan melampirkan laporan kemajuan akademik selama menempuh pendidikan di program studi yang akan ditinggalkan.
2. Bilamana persyaratan akademik dipenuhi, maka Wakil Rektor meminta pendapat dari kedua dekan, yaitu dekan/direktur dari program studi yang ditinggalkan, serta dekan/direktur dari program studi yang dituju.
3. Keputusan perpindahan studi akan diberikan oleh Rektor atau pejabat yang ditugaskan.
4. Pengajuan surat permohonan pindah program studi dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa pendaftaran ulang.
Mengajukan surat permohonan (Download) melalui Wakil Rektor I dilampiri :
1. Fotocopy Ijazah legalisir (1 Lembar)
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (1 Lembar)
3. Fotocopy Akta Kelahiran (1 Lembar)
4. Foto Copy Kartu Keluarga (1 Lembar)
Mengajukan surat permohonan (Download) ditujukan kepada Wakil Rektor I dilampiri:
1. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
2. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir (1 lembar)
3. Fotocopy KTP (1 lembar)
4. Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar)
5. Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
6. Foto 4x6 (1 lembar)
7. Matrai Rp. 10.000 (1 lembar)